Rabu 01 Oct 2014 14:32 WIB

Presiden SBY Undang KPU Bahas Draft Perppu

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
Presiden SBY bersama  Joko Widodo  menyapa sejumlah tamu dan undangan usai Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (1/10).(Antara/Widodo S.Jusuf)
Foto: Antara/Widodo S.Jusuf
Presiden SBY bersama Joko Widodo menyapa sejumlah tamu dan undangan usai Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (1/10).(Antara/Widodo S.Jusuf)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana mengundang Komisi Pemilihan Umum guna membahas teknis draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.

"Pak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sudah menyampaikan bahwa dalam waktu dekat mau mengundang kami (KPU), Presiden ingin tahu pandangan teknis kami sebagai penyelenggara pemilu," kata Komisioner Hadar Nafis Gumay usai pelantikan Anggota DPR dan DPD RI, Rabu (1/10).

Terkait rencana Presiden Yudhoyono untuk menerbitkan Perppu, Hadar mengapresiasi hal tersebut dan berharap dapat segera terwujud.

"Dalam Perppu itu harus diatur secara teknis dan itu harus kami lakukan. Tentunya kami siap dan senang hati akan memberikan pandangan kami," katanya.

Sebelumnya, Presiden Yudhoyono menyatakan pihaknya akan menerbitkan Perppu Pilkada yang akan mengakomodir peraturan dan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung.

"Saya sedang mempersiapkan Perppu sebagai pengganti undang-undang. Akan saya ajukan ke DPR," kata Presiden Yudhoyono yang juga merupakan Ketua Umum Partai Demokrat, seusai memimpin rapat konsolidasi Partai Demokrat, Selasa (30/9).

Yudhoyono menjelaskan langkah tersebut dilakukan karena dia mengaku pandangannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat adalah mendukung pelaksanaan pilkada secara langsung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement