REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejaging) telah memeriksa 14 pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2012.
Belasan pejabat yang dipanggil sebagai saksi itu, merupakan Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus TransJakarta Paket I dan II saat itu. Sebagai anggota tim pendamping, mereka diketahui mendapatkan honor Pengendalian Teknis (PT).
Salah satu pejabat yang dipanggil Kejagung yaitu Endang Widjajanti selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta membenarkan telah menerima honor tersebut.
"Benar honor tersebut saya terima, namun saat ini sudah dikembalikan karena memang Kejagung juga melarang kami menerima honor dari proyek tersebut," ujarnya, Rabu, (1/10).
Endang menjelaskan, ia telah memberi keterangan secara normatif saat diperiksa oleg Kejagung. Namun, Endang mengaku belum mengetahui secara pasti apa hasil dari pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, salah satu pejabat lainnya yang juga dipanggil oleh Kejagung yaitu Sri Rahayu selaku Kepala Biro Hukum DKI Jakarta mengatakan dipanggil oleh Kejagung sebagai saksi tim pendamping. Ia juga menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya terkait masalah honor yang diberikan pada tim tersebut.
"Kejagung meminta penjelasan dari segi substansi dan materi saja. Mengenai masalah honor, saya sudah setor honor itu kepada Kejagung," katanya.