Rabu 01 Oct 2014 12:48 WIB

Ini 10 Tuntutan ICW pada Anggota DPR Baru

Rep: C82 / Red: Bayu Hermawan
Suasana gladi bersih pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/9). (Republika/ Tahta Aidilla)
Suasana gladi bersih pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/9). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).

Dalam aksinya, ICW menyampaikan 10 tuntutan yang harus dipenuhi oleh anggota DPR Periode 2014-2019.

Aksi tersebut digelar bersamaan dengan pelantikan anggota DPR terpilih, dan hanya berlangsung kurang lebih selama 10 menit.

Berdasarkan pantauan Republika, sekitar enam orang perwakilan dari ICW membawa dua spanduk berwarna dasar kuning.

Satu spanduk bertuliskan tulisan 'Koruptor Dilarang Masuk' dan satu lagi berisi sepuluh tuntutan kepada anggota DPR dan DPD RI yang akan dilantik hari ini.

Berikut sepuluh tuntutan ICW:

- Tidak Boleh Khianati Rakyat

- Tidak Boleh Korupsi

- Tidak Boleh Terima Suap

- Tidak Boleh Tidur Saat Sidang

- Tidak Boleh Bolos Sidang

- Tidak Boleh Menyalahgunakan Jabatan

- Tidak Boleh Jadi Kaki Tangan Koruptor

- Tidak Boleh Jadi Calo Anggatan

- Tidak Boleh Jadi Mafia Legislasi

- Tidak Boleh Anti Kritik

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement