Selasa 30 Sep 2014 23:06 WIB

180 Pabrik di Kota Tangerang tak Miliki IPAL

Rep: c81/ Red: Maman Sudiaman
Limbah pabrik yang mencemari lingkungan.
Foto: Dok Republika
Limbah pabrik yang mencemari lingkungan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang menyebutkan, sebanyak 600 pabrik yang berpotensi menghasilkan limbah cair. Dari 600 pabrik tersebut, 30 persennya tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum BPLH Kota Tangerang, Agus Prasetyo, 600 perusahaan penghasil limbah cair itu terdiri mulai dari perusahaan besar, menengah hingga kecil. "30 perusahaan di antaranya berlokasi di pinggir Sungai Cisadane,” katanya, Selasa (30/9).

 

Agus mengatakan, bagi perusahaan yang diketahui membuang limbah tanpa terlebih dahulu dikelola lewat IPAL akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut sesuai ketentuan. "Mulai dari administrasi, denda, hingga pembekuan danyang paling berat pencabutan izin operasional," ungkapnya.

Selama tahun 2014 ini, lanjut Agus, sudah ada tiga perusahan yang ditindak di dalam dan luar pengadilan karena mencemari lingkungan. “Salah satunya adalah perusahan besar, PT Cussons yang dikenakan denda kerugian Rp 2 miliar,” ungkapnya.

 

Staf Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum BPLH Kota Tangerang, Rusdiana Setiawan mengatakan,untuk pemulihan lingkungan yang tercemar itu berasal dari denda yang dikenakan perusahaan. Denda itu dihitung dari biaya operasional pengelolaan limbah yang seharusnya dilakukan pihak perusahaan.

 

“Misalnya biaya pengelolaan limbah cair dalam satu hari sebesar Rp 100 ribu, sementara perusahan tidak mengelolanya dalam kurun waktu 2 tahun. Jumlah biaya dan lamanya itu dihitung dan jadi denda,” jelasnya.

Tapi selama ini, menurut Rusdi, belum pernah ada pemuluhan lingkungan yang tercemar di kawasan Tangerang. Karena biaya denda yang dibayarkan perusahaan yang melanggar tersebut diberikan langsung kepada kementrian lingkungan hidup.

Jadi, untuk mengambil dana pemuluhan pihak BPLH daerah harus mengirimkan proposal terlebih dulu ke kementrian lingkungan hidup. "Baru nanti jika disetujui kita bisa ambil dan memulihkan lingkungan," jelasnya.

Karenanya, hingga saat ini BPLH kota Tangerang belum pernah melakukan pemulihan kawasan tercemar. "Selama ini belum pernah memulihkan, karena proposal yang sudah diajukan belum diaetujui," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement