Selasa 30 Sep 2014 20:35 WIB

Pengacara Anas Sebut 'Abnormally Proces'

Rep: C87/ Red: Djibril Muhammad
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara terpidana kasus korupsi Anas Urbaningrum, Firman Wijaya,  menyebut adanya cacat hukum dalam proses peradilan kliennya.

"Sejak dua tahun lalu saya sudah perkirakan kasus Anas ini ada abnormality process," kata Firman dalam diskusi bertema 'Eksaminasi Vonis Anas Urbaningrum', di KAHMI Center, Jl Turi I No 14 Blok S, Jakarta Selatan, Selasa (30/9).

Menurut Firman, proses hukum yang dipertanyakan yakni soal bocornya surat perintah penyidikan (sprindik). Bahkan saat sprindik dikeluarkan, belum ada ketetapan Anas sebagai tersangka. Firman mencium penetapan sprindik tersebut dipaksakan.

Dalam proses penyidikan, imbuhnya, sudah ada perampasan paspor Anas. Selain itu, saat Anas mencoba menghadirkan bukti-bukti ada keterlibatan orang lain, lanjutnya, penyidik selalu mengatakan tidak perlu. "Sudah ada langkah-langkah yang melampaui fungsi penyidikan," ujarnya.

Firman juga mempertanyakan banyaknya penyidik dalam kasus Anas yakni 25 penyidik. Sementara untuk kasus lain hanya lima sampai enam penyidik. "Saya sempat tanya buat apa penyidik sebanyak itu," imbuhnya.

Firman mengatakan dalam dakwaan kasus Hambalang tidak ditemukan satu dokumen pun yang secara eksplisit menyebut keterlibatan Anas. Menurutnya, jika Anas terlibat pasti ada bukti satu dokumen yang menyebut nama Anas.

Setelah Hambalang goyah, lanjutnya, tuduhan dilarikan ke Kongres Partai Demokrat. Menurut Firman, kongres bukan soal personal sehingga harus dihadirkan struktur kelembagaan.

Firman juga menilai dakwaan Anas untuk menjadi calon presiden tidak berdasar. Sebab ternyata SMS yang dipersoalkan berasal dari anggota keluarga Anas. SMS tersebut berisi doa semoga Anas menjadi Presiden RI. "Doa jadi presiden kok bisa jadi tindak pidana korupsi," ujarnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Anas. Selain itu denda Rp 300 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement