Selasa 30 Sep 2014 20:09 WIB

Voting Paripurna DPR Soal UU Pilkada Tidak Sah

Rep: C91/ Red: Djibril Muhammad
Anggota DPR Komisi IX DPR Poempida Hidayatullah Djatiutomo
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Anggota DPR Komisi IX DPR Poempida Hidayatullah Djatiutomo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim sukses pemenangan Jokowi-JK, Poempida Hidayatullah Djati Utomo memberikan surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dalam suratnya, ia menanggapi sikap SBY terhadap pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), Selasa, (30/9).

Menurutnya, pengambilan keputusan RUU Pilkada pada Sidang Paripurna DPR, 25 September lalu, tak sesuai dengan tata tertib. "Berdasarkan tata tertib DPR, tak sesuai bila pengambilan keputusan melalui suara terbanyak atau voting," tulis Poempida dalam suratnya yang diterima Republika.

Ia menjelaskan, voting tak sesuai, karena pada pasal 284 ayat 1 berbunyi, keputusan berdasarkan suara terbanyak sah bila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh Anggota dan unsur Fraksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat 1 dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah Anggota yang hadir.

Maka, bila jumlah Anggota DPR yang hadir saat sidang Paripurna adalah 496, sesuai dengan absensi di Sekretariat DPR. Seharusnya pengambilan keputusan bisa dikatakan sah jika mendapat 249 suara.

Poempida mengatakan, mengenai Anggota DPR yang walkout atau meninggalkan sidang. Hal itu telah diatur dalam Pasal 285 ayat 3, dianggap telah hadir dan tak memengaruhi sahnya keputusan.

Ia menambahkan, saat Sidang Paripurna, suara keputusan terkait RUU Pilkada hanya mendapatkan 226 suara atau hanya memperoleh 45,56 persen suara anggota DPR yang hadir. Artinya, suara anggota DPR yang mendukung Pilkada DPR tak memenuhi persyaratan Tata Tertib DPR.

"Untuk itu kami berpendapat bahwa pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada pada Sidang Paripurna 25 September 2014 dapat dikatakan tidak sah," tegas Poempida. Baginya hasil voting tak bisa disetujui sebagai Undang-Undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement