Selasa 30 Sep 2014 19:55 WIB

Megawati Imbau Masyarakat Gugat Pilkada ke MK

Megawati
Megawati

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri mengimbau masyarakat melakukan gugatan langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemilihan kepala daerah dipilih DPRD.

"Kami PDI Perjuangan, menolak dikembalikanya pemilihan kepala daerah oleh DPRD karena ini sama saja mengembalikan orde baru dimana kedaulatan rakyat kembali terkungkung," katanya, saat menghadiri acara di Kebaun Raya Cibodas, Cipanas, Selasa.

Dia menyayangkan sikap DPR yang mengesahkan RUU Pilkada dengan mekanisme pemilihan seperti masa orde baru, sedangkan selama ini pada orde reformasi banyak pihak yang memperjuangkan Pilkada dilakukan secara langsung.

"PDI Perjuangan selama ini, salah satu partai yang memperjuangkan Pilkada dilakukan secara langsung. Salah satu cara yang dapat menggagalkan hal tersebut gugatan rakyat," katanya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, yang hadir dalam acara pencanangan revitalisasi dan pembangunan Kabun Raya Indonesia, di Kebun Raya Cibodas, mengatakan, masyarakat masih bisa memperjuangkan hak-haknya untuk bisa melaksanakan Pilkada langsung.

Dia menjelaskan, keputusan Pilkada tidak langsung telah selesai, namun pihaknya memberikan solusi agar MK tidak meloloskan keinginan sebagian wakil rakyat tersebut dengan cara melakukan gugatan yang datang dari masyarakat.

Menurut dia, MK mempunyai argumentasi yang cukup kokoh untuk mengabulkan gugatan masyarakat tentang UU Pilkada tersebut.

"Pertama penyusun UU tidak mempertimbangkan posisi KPU dan Panwaslu. Kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu akan dikemanakan jika UU Pilkada dijalankan," katanya.

Dia mengibaratkan keputusan yang dibuat DPR itu, nasi yang sudah menjadi bubur, namun tidak bisa bubur jadi nasi. "Tugas kita adalah mengubahnya menjadi bubur ayam atau bubur manado, dimana kita dapat mengolahnya di di MK di luar itu tidak ada," katanya.

Argumentasi yang mengokohkan setiap warga negara berhak turut serta dalam hukum dan pemerintahan. Selain melakukan gugatan ke MK, dia menyebutkan ada cara lain terkait persoalan UU Pilkada meski tidak bisa dibatalkan.

"Kabinet Joko Widodo dapat mengusulkan UU baru, namun hal tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama. Kalau pemerintahan sekarang menolak Pilkada tidak langsung, seharusnya menteri dalam negeri menolak ketika berpidato di DPR, sehingga itu akan batal, tapi sekarang sudah tidak bisa dibatalkan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement