REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Presiden dan Wakil Presiden terpilih Jokowi-JK segera mengumumkan kenaikan BBM yang diusulkan sebesar Rp 3.000 per liter pada November 2014. Rekomendasi tarif baru tersebut sudah disampaikan ke keduanya tinggal tunggu mereka publikasikan.
“Tinggal tunggu mereka umumkan nanti,” kata Penasihat Tim Transisi Jokowi-JK, Luhut Binsar Pandjaitan kepada Republika, Selasa (30/9).
Pokja Tim Transisi Bidang Ekonomi, Arif Budimanta menambahkan, dalam APBN ada ketentuan umum mengenai subsidi dikaitkan dengan keuangan negara. Apalagi sekarang ini, negara dianggap dalam kondisi rawan sehingga perlu tindakan strategis untuk kesejahteraan rakyat.
Pemerintah, kata dia, punya kewenangan menentukan harga atas kenaikan BBM. Rencana pengalihan subsidi juga kapanpun bisa dilakukan. Kemudian, besaran angka dan berapa turunannya nanti terkait pengendalian volumenya diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).
“Sepanjang proses dibangun dalam kerangka konstitusional dan untuk mensejahterakan rakyat saya rasa tidak ada alasan yang bagi parlemen untuk menolak,” ujar dia.