Selasa 30 Sep 2014 14:03 WIB

Hukuman Pidana Perlu Dikenakan Buat Kriminalitas Geng Motor

Polisi mengangkut barang bukti sepeda motor saat penertiban pelajar pelanggar lalu lintas di Denpasar, Bali, Senin (8/9). (Antara/Nyoman Budhiana)
Polisi mengangkut barang bukti sepeda motor saat penertiban pelajar pelanggar lalu lintas di Denpasar, Bali, Senin (8/9). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Bambang Widodo Umar mengatakan, tidak ada toleransi lagi bagi anggota gang motor yang sudah meresahkan. Sanksi pidana harus ditegakkan.

Jika tindakan mereka sudah mengganggu ketertiban dan kenyamanan maka pelakunya harus ditindak tegas. "Harus diberikan sanksi pidana karena mereka sudah meresahkan," kata Bambang, Selasa (30/9).

Aksi sadis mereka terhadap para korban sudah tidak dapat dibiarkan. Selain mengganggu ketertiban, gang motor juga dianggap mengancam keselamatan jiwa seseorang. "Jangan hanya tindakan tegas tetapi juga pidana," tegasnya.

Untuk keamanan dan keselamatan para pekerja yang pulang malam, Bambang menegaskan, harus dilakukan patroli intensif. Terutama di jam pekerja pulang malam. Bahkan harus dilakukan patroli di jalur yang dilalui pekerja itu.

"Patrolinya harus ditingkatkan dan diketatkan. Kalau pekerjanya memiliki kemampuan bela diri ya itu disarankan. Tetapi untuk keamanan pabrik itu tugas kepolisian," harap Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement