Selasa 30 Sep 2014 03:33 WIB

Menag: Pembayaran DAM Terkoordinasi Perlu Dikaji

Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang juga Amirul Hajj Indonesia mengatakan, pembayaran dam terutama pembayaran dam dengan cara menyembelih hewan, secara terkoordinir perlu dikaji agar memudahkan jamaah serta bisa memberi manfaat bagi masyarakat di Tanah Air.

"Perlu dicari formulanya," kata Menteri Agama selaku Amirul Hajj (Ketua Misi Haji) kepada wartawan Media Center Haji di Makkah, Senin (29/9).

Dam adalah denda karena jamaah haji melanggar atau memperoleh kemudahan dalam proses haji. Bisa saja pembayaran dam dengan menyembelih hewan dikoordinir dan dagingnya dikirim ke Tanah Air sehingga bisa dinikmati oleh masyarakat di Indonesia, kata Menteri.

Selama ini jamaah haji yang ingin membayar dam bisa langsung membeli ke pasar hewan atau dikoordinir oleh masing-masing ketua rombongannya, dan tidak dikoordinir secara menyeluruh.

Saat ini hampir seluruh jamaah haji Indonesia yang jumlahnya sekitar 155.000 orang melaksanakan haji tamattu (melaksanakan umroh wajib dahulu dan baru berhaji) sehingga diwajibkan membayar dam. Pernah disebutkan hampir 99 persen jamaah haji Indonesia melaksanakan haji tamattu.

Pembayaran secara terkodinasi ini juga diharapkankan bisa mengurangi kecurangan-kecurangan yang dilakukan oknum tertentu misalnya tidak menyembelih hewan sesuai yang dipesan atau penyalurannya kurang benar.

Namun, Menteri mengingatkan bahwa tidak semua jamaah membayar dam. Selain itu dam juga bisa dibayar dengan berpuasa selain menyembelih hewan.

Menag mengatakan jika pembayaran dam dilakukan secara terkoordinir maka perlu dipikirkan agar pengelolaannya akuntable atau dapat dipertanggungjawabkan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement