REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dicabut terlebih dahulu sebelum dilakukan pembahasan terhadap Rancangan Undang Undang JPSK.
Wakil Ketua DPR Sohibul Imam, yang memimpin Rapat Paripurna, Senin (29/9) mengatakan, setelah kesepakatan yang dicapai seluruh anggota DPR RI, RUU tersebut akan dilanjutkan sesuai mekanisme.
"Setelah kesepakatan ini, maka RUU JPSK akan diprosese sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Sohibul Imam di Jakarta.
Anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta dalam laporan pada sidang itu mengataakan bahwa RUU tentang JPSK tidak bisa dilakukan pembahasan lebih lanjut sebelum dilakukan pencabutan PERPU Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK.
Arif mengatakan, usulan tersebut disampaikan berdasarkan perbincangan dengan beberapa pakar hukum, yang berpandangan bahwa berdasarkan Pasal 22 UUD 1945 dan pasal 52 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatakan bahwa PERPU JPSK harus dicabut terlebih dahulu.
Melalui surat Nomor: R-39/Pres/04/2012 tanggal 17 April 2012, presiden menyampaikan RUU tentang JPSK, di mana sesuai keputusan rapat Badan Musyawarah pada 24 Mei 2012 dan surat pimpinan Dewan Nomor: TU.04/04974/DPR RI/V/2012, Komisi XI ditugaskan mengkaji terlebih dahulu RUU tersebut.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, lanjut Arif, Komisi XI DPR telah melakukan rapat bersama beberapa pakar hukum tata negara, yakni Erman Rajagukguk, Irman Putra Sidin, Saldi Isra dan Refly Harun untuk mendapatkan masukan dan informasi sebagai bahan pertimbangan membuat keputusan.
Ia menambahkan, Komisi XI DPR RI juga telah merencanakan untuk rapat dengan pakar hukum yang lain, yakni Yusril Ihza Mahendra dan Jimly Asshidiqqie, namun tidak terlaksana ketidakcocokan jadwal.
Setelah mendengarkan pandangan para pakar, tambah Arif, Komisi XI kembali menggelar rapat internal sebanyak tiga kali, yakni pada 8 Oktober 2013, 20 November 2013 dan 1 September 2014, yang akhirnya melaporkan hasil kajian tersebut pada sidang paripurna DPR.