Senin 29 Sep 2014 22:19 WIB

Mendagri Persilakan SBY dan Demokrat Gugat UU Pilkada

Rep: Ira Sasmita/ Red: Citra Listya Rini
Gamawan Fauzi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersilakan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menggugat UU Pilkada melalui jalur hukum yang ada.Gugatan dipandang sebagai hak konstitusional yang bisa ditempuh setiap warga negara Indonesia.

"Ya silakan (digugat), itu kan hak. Begini, pemerintah kan menawarkan satu konsep yang dibahas berulang kali selama tiga tahun dan itu selalu berubah-ubah," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/9).

Gamawan menegaskan sebelum dibawa ke pengambilan tingkat dua di sidang paripurna sikap pemerintah sudah jelas. Yakni memilih pilkada langsung di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Terakhir posisi pemerintah itu, ini harus clear ya. Pemerintah memilih langsung, dan itu sudah disampaikan di rapat kerja tingkat 1 di Komisi II," ujarnya.

Pada saat pembahasan di rapat paripurna, lanjut Gamawan, memang terjadi dinamika politik yang sangat cepat. Hanya saja, pemerintah sudah tidak memiliki opsi lain. Pemerintah juga tidak memiliki posisi tawar dalam forum lobi.

"Sejak proses lobi kan pemerintah tidak diminta pendapatnya lagi. Baik di lobi maupun di paripurna," jelas mantan gubernur Sumatra Barat tersebut.

Hingga saat ini, Gamawan menyatakan belum berkomunikasi lebih lanjut dengan Presiden SBY. Gamawan juga membantah jika ada pembahasan untuk mengeluarkan Perppu untuk mengatasi polemik UU Pilkada. "Saya enggak komentarlah. Beliau (SBY) yang paling tahu (soal Perppu)," ungkapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement