Senin 29 Sep 2014 21:50 WIB

Damaryanti Perjuangkan Amandemen UUD 45

Undang-undang Dasar 1945 dan Amandemen (ilustrasi)
Undang-undang Dasar 1945 dan Amandemen (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Perawakilan Daerah (DPD) harus konsisten memperjuangkan amandemen UUD 1945. Rencana ini sudah lama disuarakan, namun hingga kini belum juga terlaksana.

“DPD periode yang akan datang akan memperjuangkan ini. Kami akan dorong,” jelas Anggota DPD terpilih dari Sumatra Utara, Prof Darmayanti Lubis, saat dihubungi, Senin (29/9).

Amandemen ini menurutnya akan memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia. Usulan tersebut terdiri dari memperkuat sistem presidensial. Ini perlu dilakukan agar pemerintahan dapat menjalankan program – programnya dengan cepat dan lancar.

Jangan sampai sistem presidensil lemah, sehingga pemerintah mudah digoyang dan tidak memiliki harga diri. “Kami tidak ingin seperti itu. Presiden harus kuat,” imbuhnya.

Sejumlah lembaga negara saat ini seharusnya melakukan fungsi pengawasan untuk mendukung jalannya pemerintah yang kuat, bukan malah memperlemah sistem presidensial yang saat ini sudah dibangun.

Penguatan ini dinilainya didasari dengan konstitusi yang ada, yaitu UUD 1945 yang perlu diamandemen. Proses ini menurutnya akan membuat ketatanegaraan Indonesia semakin terstruktur dan terlegitimasi. Pemerintah nantinya akan semakin maksimal menjalankan programnya

Selain itu, amandemen akan memperkuat lembaga perwakilan, memperkuat otonomi daerah, calon presiden perseorangan, pemilahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Proses ini juga akan mengoptimalisasi peran Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal HAM, penambahan bab komisi negara dan penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian.

Menurutnya, amandemen UUD 1945 ini bertujuan untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada. Ada beberapa prinsip dan komitmen yang dipakati dalam proses perubahan tersebut, yaitu tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sistematika, aspek kesejarahan dan orisinalitasnya. Amandemen ini akan mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement