REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melayangkan surat kepada BPH Migas. KPPU meminta BPH Migas untuk mencabut larangan menjual BBM bersubsidi di SPBU yang berada di ruas jalan tol.
Direktur Pengkajian Kebijakan dan Advokasi KPPU Taufik Ahmad mengatakan, KPPU menerima laporan terkait pembatasan penjualan bbm bersubsidi di jalan tol. Dalam laporan yang diterima KPPU, pihak pelapor mengeluhkan adanya diskriminasi karena aturan pembatasan ini.
Jika indikasi diskriminasi terbukti, KPPU akan meminta SKK Migas untuk mencabut larangan itu. "KPPU tidak bisa menyebutkan identitas pelapor karena kerahasiaannya dilindungi undang-undang," jelas Taufik.
Menindaklanjuti laporan ini, KPPU telah melakukan kajian mendalam. Kajian tersebut untuk melihat seberapa besar kebijakan pembatasan ini berpengaruh signifikan terhadap pengurangan BBM bersubsidi.
Taufik menambahkan, kajian yang dilakukan oleh KPPU juga melibatkan diskusi pihak-pihak yang terkait di antaranya Pertamina dan BPH Migas. "Kalau kajiannya sudah selesai pasti akan kita sampaikan," tambah Taufik.
Diskriminasi di sini, lanjutnya, merujuk pada keluhan SPBU yang tidak dapat menjual BBM bersubsidi. KPPU akan mengkaji apakah pembatasan ini sesuai dengan tujuan SKK Migas mengurangi konsumsi BBM bersubsidi. Menurut penuturan Taufik, sejauh ini kajian KPPU menunjukkan bahwa kebijakan itu tidak efektif dan tidak tepat sasaran.