Senin 29 Sep 2014 20:43 WIB

Putusan MK Dinilai Melanggar Hukum Acara

Rep: C87/ Red: Djibril Muhammad
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dinilai melanggar hukum acara. PDI Perjuangan mengajukan uji materi UU MD3 terkait aturan pemilihan pimpinan DPR.

Trimedya mengatakan pihaknya melihat ada kepentingan yang menginginkan perkara tersebut harus segera diputus. "Jadi dalam konteks ini kami melihat ada hukum acara yang dilanggar oleh pihak Mahkamah dalam membuat putusan," kata Trimedya seusai sidang di gedung MK, Senin (29/9).

Dia mengaku kecewa sebab hari itu MK langsung membacakan putusan akhir. Menurutnya, seharusnya hakim Mahkamah mendengar terlebih dahulu saksi ahli yang diajukan pemohon. Dia menilai putusan tidak perlu dilakukan terburu buru.

Menurutnya, berdasarkan UU konstitusi pasal 41 ayat 1 dan 4 dijelaskan bahwa Mahkamah memutus sebuah uji materi undang-undang harus dilakukan secara komprehensif. Yakni semua keterangan saksi ahli harus didengarkan.

Meskipun, pihaknya juga sepakat putusan MK harus dilakukan sebelum pelantikan presiden terpilih pada 20 Oktober 2014. "Seyogyanya hari ini putusan sela terlebih dahulu baru hakim mendengarkan ahli kami baru alat bukti diajukan baru bisa dilakukan putusan," jelasnya.

Terkait dampak putusan MK tersebut, Trimedya mengatakan PDIP harus melakukan langkah politik. Salah satunya dengan melakukan lobi kepada Koalisi Merah Putih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement