REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Bupati Biak Numfor, Papua nonaktif Yesaya Sombuk akan segera mendengarkan tuntutan atas kasus suap, Senin (29/9). Yesaya akan dituntut atas perkara suap proyek rekonstruksi tanggul laut Kabupaten Biak Numfor, Papua 2014.
Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang sebelumnya telah memeriksa Yesaya selaku terdakwa dalam kasus yang melibatkan seorang pengusaha bernama Teddy Renyut ini.
Dalam kesaksiannya pekan lalu, Yesaya telah mengakui segala perbuatannya dan siap untuk menerima tuntutan serta hukuman.
“Saya mengakui kekeliruan yang saya lakukan, saya akui saya salah, saya mohon dihukum seringan-ringannya,” kata dia Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin lalu.
Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menerima pengakuan salah dari Yesaya. Ia lantas meminta agar Yesaya tak melakukan perbuatan suap itu lagi. Di samping itu, Hakim Artha juga meminta agar Yesaya segera memberikan penjelasan kepada rakyat Biak di Papua atas kasus ini.
“Saudara ini baru menjabat Bupati tiga bulan (sebelum ditangkap KPK), warga di sana harus diberi pengertian, kasihan para pendukung saudara,” kata Hakim Artha.
Sebelumnya, Yesaya didakwa menerima suap dari Direktur PT Papua Indah PerkasaTeddy Renyut sebesar SGD 63 ribu dan SGD 37 ribu, atau setara Rp 947,3 juta. Suap ini dilakukan agar Teddy dapat mengerjakan proyek rekonstruksi tanggul laut (talut) Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014.
Yesaya sendiri baru saja dilantik menjadi Bupati pada Maret 2014 sebelum ditangkap tangan oleh KPK di sebuah hotel di daerah Jakarta Pusat pertengahan Juni lalu.