Senin 29 Sep 2014 09:49 WIB

Dua Orang Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi

Rep: C82 / Red: Bayu Hermawan
Kriminalitas (ilustrasi)
Foto: Reuters
Kriminalitas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Tim Opsnal Unit V Resmob Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda empat serta roda dua, Sabtu (27/9). Kedua tersangka berinisial H alias E (34) dan INF (36) ditangkap di tempat terpisah.

Kanit V Resmob Polda Metro Jaya, AKP Handik Zusen mengatakan tersangka H merupakan Residivis Pelaku Curanmor yang pernah ditangkap Polres Kota Tangerang tahun 2011. Sedangkan, INF adalah Kakak Ipar H. Keduanya terlibat dalam berbagai kasus curanmor.

Handik mengungkapkan, dalam melakukan penggelapan, H berpura-pura melamar pekerjaan sebagai supir pribadi korban bernama Sumiryati.

"Setelah diterima, H membawa kabur mobil bermerek Suzuki Splash tersebut dan menjualnya kepada penadah bernama Torik seharga Rp 15 juta melalui perantara INF," katanya Senin (29/9).

Dari keterangan yang diberikan, H juga mengaku telah melakukan curanmor roda dua di Ciledug sekitar bulan Juni 2014. Motor bermerek Yamaha Mio tersebut telah dijual ke penadah atas nama Akang di Serang, Banten, seharga dua juta rupiah.

Sedangkan tersangka INF, lanjut Handik, dalam menjalankan aksinya menggunakan kunci palsu berbentuk letter T untuk merusak anak kunci. Dari pengakuan tersangka, diketahui ia telah melakukan curanmor roda dua beberapa kali selama bulan Agustus hingga September 2014.

Tiga kali di wilayah Slipi, tiga kali di Kebon Jeruk, dan satu kali di tempat Parkir Pemkab Bekasi. Handik mengatakan, hasil curian tersebut juga dijual kepada tersangka Torik dengan harga mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Kecuali motor yang dicuri dari Pemkab Bekasi yang digunakan sebagai kendaraan sehari-hari.

"Saat ini, Torik yang berasal dari Desa Randu Agung, Lumajang, Jatim masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat set kunci letter T, satu unit Honda Vario Warna Merah Tahun 2014 bernopol B 3735 FTK dan lima unit telepon seluler. Kedua tersangka pun sudah dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement