REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masa kerja para anggota DPR RI periode 2009-2014 akan segera berakhir pada 30 September mendatang. Namun, meski sudah merampungkan jabatan lima tahun lamanya, belum semua pekerjaan mereka rampung dilaksanakan.
Diketahui, masih banyak Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014 belum terselesaikan. “Iya memang tidak sedikit, untuk Proglenas itu ada 15 yang selesai dari jumlah 68 RUU,” kata Anggota Komisi IV DPR RI Hony Sanny dihubungi di Jakarta Ahad (28/9).
Dijelaskan oleh Hony, dari Proglenas 2014 ini 42 RUU-nya masih dalam tahap pembahasan tingkat satu. Sedangkan lainnya, belum sempat dibahas lebih dalam oleh para anggota dewan.
Anggota Badan Legislasi DPR RI ini mengaku ragu bahwa parlemen saat ini dapat menyelesaikan sisa RUU yang belum dirampungkan. “Tidak mudah, karena waktu juga semakin sempit,” ujar Anggota Dewan dari Fraksi PDIP ini.
Namun meski meninggalkan banyak pekerjaan yang belum selesai, dia mengatakan para anggota dewan bukan berarti lamban berkinerja. Dijelaskannya, untuk tugas DPR menggodok sebuah RUU, memerlukan sebuah proses yang panjang.
Dari mulai kajian, membahasnya di rapat komisi sampai ke paripurna, hingga mencocokan semua RUU tersebut dengan pikiran masing-masing anggota DPR, itu memerlukan waktu. Dia lalu mencontohkan RUU KUHAP yang pernah mencuri perhatian publik karena kontroversinya.
“Itu (RUU KUHAP) akhirnya yang memang perlu banyak waktu untuk membahasnya, harus disamakan pasal per pasalnya, belum setelah selesai nanti dibahas lagi dengan pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, banyaknya RUU yang belum selesai dibahas ini nantinya bisa saja dilanjutkan oleh anggota DPR RI periode baru. Menurutnya, berkas RUU lama dapat kembali diajukan ke masing-masing komisi di DPR. “Tapi kembali ke para anggota di parlemen, apa mau diterima lagi