Ahad 28 Sep 2014 14:35 WIB

Bea Cukai Soekarno-Hatta Sita Narkoba Senilai Rp105 M

Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sejak Januari hingga akhir September 2014, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta telah menyita berbagai jenis Narkoba dengan total nilai mencapai Rp105 miliar lebih.

"Nilai total barang bukti narkotika hasil penindakan sejak Januari hingga akhir september mencapai Rp105 miliar lebih," kata Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Okto Irianto di Tangerang, Ahad (28/9).

Okto mengatakan, tersangka yang ditangkap terdiri dari WNI dengan jumlah 57 orang dan 28 WNA seperti Tiongkok, Hongkong dan lainnya.  Sedangkan barang bukti yang disita, yakni 81 kilogram seperti ketamine, sabu dan ganja. Sedangkan dalam bentuk tablet, yakni happy five dan mathadone dengan jumlah 478 tablet.

Kasus yang sudah berhasil diungkap atau gagalkan yakni mencapai 63 kasus dengan penyelundupan sabu paling dominan, yakni 57 kasus. "Dari kasus yang telah berhasil digagalkan, penyelundupan narkotika jenis sabu paling banyak atau dominan," ujarnya.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta kepada kepolisian dan BNN untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena barang bukti yang diselundupkan pelaku melebihi lima gram, maka pidana yang dikenakan seusia UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 15 tahun hingga 20 tahun.

Sementara Humas BNN, Kombes Sumirat mengatakan, banyaknya kasus penyeludupan narkotika karena permintaan pun meningkat. Karena itu pihaknya akan terus melakukan kerja sama dengan kepolisian dan bea cukai untuk membantu dalam memberantas peredaran narkotika.

"Upaya penyelundupan melalui udara maupun darat, akan kita gagalkan dengan kerja sama semua pihak," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement