REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pilkada lewat DPRD berdampak panjang bagi kelangsungan politik yang sebelumnya berlangsung demokratis. Imbasnya juga terjadi transaksi politik haram yang memunculkan wacana pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi di setiap daerah.
“Perlu dipikirkan bagaimana supaya tidak terjadi kembali proses karantina di DPRD yang pernah terjadi di masa Orde Baru, mengerikan transaksi politik di era tersebut, dan ini tidak boleh terulang lagi,” ungkap dosen ilmu politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Pangi Syarwi Chaniago, Ahad (28/9).
Ipang, panggilan Pangi tak menampik, baik pilkada langsung maupun pilkada via DPRD tetap berisiko terjadinya potensi politik uang. Ia pun punya pemikiran untuk membentuk lembaga antirasuah sebagai upaya pencegahannya.
“KPK harus segera dibentuk di daerah, sementara staf kepegawaian dan administrasi kantor KPK bisa memakai fasilitas KPUD dan PNS KPUD untuk menjadi pegawai KPK,” cetus Ipang.
Alih fungsi fasilitas serta SDM di KPUD itu tercetus karena ia melihat perannya tidak terlihat lagi dan harus dibubarkan segera. Setidaknya, ujar Ipang, negara juga harus memikirkan nasib PNS KPUD.
“Ada kemungkinan kita kembali lagi pilkada langsung karena itu tadi pilkada lewat DPRD tetap saja transaksi money politics-nya tinggi,” ujar Ipang.