Sabtu 27 Sep 2014 15:54 WIB

SDA Tolak Fatwa Islah, Kader PPP Protes

Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Syariah DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menginstruksikan pihak-pihak yang berseteru untuk melakukan islah dan menggelar muktamar setelah islah. Fatwa tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai DPP PPP dalam rapat khusus pada (24/9) lalu dengan mengeluarkan putusan sela yang menyatakan kepengurusan DPP PPP dikembalikan pada hasil Muktamar VII. Bandung, Jawa Barat 2011.

Namun, Suryadharma Ali (SDA) yang kini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi haji mengabaikan keputusan yang bersifat final dan mengikat tersebut. Sikap SDA tersebut disayangkan oleh kader di daerah karena dianggap tidak menyelesaikan masalah.

Ketua DPC PPP Kabupaten Pasuruan Agus Asy'ari mengatakan, seluruh kader tanpa kecuali harus tunduk pada AD/ART partai. Karena itulah, fatwa Majelis Syariah yang kemudian ditindaklanjuti menjadi putusan Mahkamah Partai mengikat semua kader. "Kami di DPC-DPC menginginkan kedua pihak untuk islah demi kemaslahatan partai. Fatwa Majelis Syariah dan putusan Mahkamah Partai harus kita patuhi," kata Agus Asy'ari, dalam rilis yang diterima Republika, Sabtu (27/9).

Agus berharap kedua pihak tidak bersikeras dengan pendapatnya karena hal itu akan semakin memperkeruh suasana. Dia mengungkapkan, kalaupun ada muktamar digelar sebelum ada islah maka akan berbuntut panjang dan melelahkan. "Kalau saya baca perkembangan, Mas Romy (Sekjen PPP) sudah mau menerima putusan Mahkamah Partai, ini kan berarti ada kemajuan, tinggal kita minta kerelaan Pak SDA," ujar Agus.

Senada disampaikan Ketua DPC PPP Batang Suyono. Dia mengaku sejak Mukerwil PPP Jawa Tengah sudah menyarankan kedua kubu islah dan menggelar muktamar bareng. "Saat itu ada KH Maimun Zubair dan prioritas utama islah, sehingga tidak ada dua muktamar nantinya," ujarnya.

Suyono mengungkapkan, status SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi memang menjadi pukulan telak bagi PPP. Karena itu, pihaknya sepakat jika SDA segera menanggalkan jabatannya melalui muktamar yang digelar secara sah. "Sebaiknya tidak saling ngotot, patuhi saja fatwa Majelis Syariah dan putusan Mahkamah Partai. Saya optimis masih ada waktu untuk islah, kalau tidak ya DPP di luar SDA dan Emron yang menggelar muktamar. Karena DPP itu tidak hanya pengurus harian," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement