REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memastikan partainya akan melakukan gugatan hukum terkait disahkannya RUU Pilkada pada Kamis malam (25/9).
"Dengan hasil ini, saya sampaikan ke rakyat Indonesia, Partai Demokrat rencanakan untuk melakukan gugatan hukum. Dipertimbangkan mana yang tepat, ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi," katanya, Jumat (26/9).
Ia mengatakan, PD tetap konsisten dengan sikap dan pilihan bahwa pilkada yang paling baik adalah pilkada langsung dengan 10 perbaikan. Karena itu, PD mempersiapkan langkah hukum.
SBY mengaku belum mendapatkan laporan lengkap tentang dinamika RUU Pilkada. Karena itu, ia meminta ketua harian dan para kader mempersiapkan langkah-langkah untuk ajukan gugatan.
"Saya menunggu laporan lengkap ketua harian, ketua fraksi, lengkap, faktual, dan akurat. Sangat penting bagi PD untuk mengambil langkah politik ke depan," katanya.
Ia menegaskan putusan sidang DPR yang mengesahkan UU Pilkada adalah masalah serius.
"Saya pribadi tak ingin ada kemunduran yang terjadi. Di era kepresidenan saya, sebetulnya selain presiden dan wapres dipilih langsung juga gubernur, bupati, walikota. Itu pilihan saya. Saya tidak berubah. Karena itu, proses politik di DPR seperti saya katakan kemunduran. Saya berjuang agar demokrasi berkembang dan kita jaga pemilihan langsung dan terus terang harus ada perbaikan yang serius di UU dan pelaksanaan, sayang apa yang disampaikan, Partai Demokrat ditolak oleh semua fraksi baik itu kubu merah putih maupun pdip dan koalisinya," katanya.