REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses penyidikan kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Gubernur Riau Annas Maamun tetap dilanjutkan, meski yang bersangkutan telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap izin lahan.
"Proses penyidikan Riau terus berlanjut. Meskipun Gubernur Riau ditangkap KPK," ujar Kasubdit III Direktorat Tipidum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Agung Yudha di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/9).
Agung menjelaskan untuk mekanismenya sendiri pihaknya akan meminjam yang bersangkutan jika diperlukan adanya pemeriksaan. "Gampang kita akan pinjam kalau mengarahnya ke sana (keperluan pemeriksaan," katanya.
Menurutnya saat ini pihaknya sudah melayangkan pemanggilan terhadap lima orang saksi. Tiga saksi sudah diperiksa, sedangkan satu saksi lagi belum hadir. "Sedangkan satu orang saksi keberatan, karena dia merasa tidak ada di tempat kejadian," ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi yang menolak karena pihak pelapor menyebut saksi tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Riau, Annas Maamun dilaporkan ke Mabes Polri oleh seorang wanita terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Annas kepada perempuan tersebut dirumah pribadinya.
Annas pun membantah hal tersebut. Bahkan, Annas dan kuasa hukumnya melayangkan lima tuntutan dan melaporkan balik wanita tersebut ke Mabes Polri.