Jumat 26 Sep 2014 21:46 WIB

Menkeu: Tidak Mudah Mencari Rumah SBY 45 Hari

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Djibril Muhammad
Chatib Basri
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Chatib Basri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengadaan rumah untuk mantan presiden. Perubahan ini salah satunya karena tidak mudah mendapatkan rumah yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan rumah tersebut harus tetap diberikan walaupun waktunya lewat dari 45 hari. Undang-undang mengamanatkan mantan presiden dan wakil harus mendapatkan rumah tanpa jangka waktu tertentu.

"Tidak ada expired-nya karena amanat UU mantan presiden dan wapres harus dapat rumah. Itu harus dikasih rumah, enggak boleh cash. Pokoknya secepatnya," kata Chatib Basri, Jumat (26/9).

PMK sebelumnya perlu direvisi karena terdapat kriteria yang rinci. Misalnya, ada pencantuman berapa kamar tidur yang harus tersedia. Pada PMK yang baru, hanya disebutkan batas maksimum fasilitas rumah. Untuk itu peraturan perlu direvisi.

"Bayangkan kalau dalam 45 hari kamu harus cari rumah yang seluas 1500 meter persegi, jumlah kamarnya harus sekian. Pertama, kan msti dicari orang yang mau jual rumahnya, kalau kemudian dicari orang yang mau jual, dilihat lagi rumahnya sesuai dengan spesifikasi itu enggak, kalau dia tidak sesuai dengan kriteria itu enggak bisa dibelikan," katanya.

"Jadi tentu itu harus dibuat agar secara gov itu betul ,karena esensinya UU 78 itu mengamanatkan presiden dan wapres harus diberikan rumah, tidak mungkin regulasi di bawahnya membuat presiden dan wapres itu tidak mendaptkan rumah. Pak JK itu harus dikasih rumah, itu amanat UU," kata Chatib.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement