REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sempat beredar kabar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penyembelihan hewan kurban di sekolah dasar. Namun, belakangan muncul edaran bahwa penyembelihan hewan kurban di sekolah dasar boleh dilakukan asal pada hari Ahad.
Kepala SD Kebon Sirih 08 Pagi saat ditemui Republika di ruang kerjanya, Jum'at (26/9) mengatakan penyembelihan hewan kurban memang sempat dilarang. Namun, berdasarkan edaran terakhir yang diterima, penyembelihan boleh dilakukan.
Dalam edaran tersebut tertulis rangkuman hasil rapat Suku Dinas (Sudin) Pendidikan. Rapat tersebut berlangsung 17 September 2014 di Ruang Rapat Sudin. Dalam rapat tersebut, berdasar edaran yang ada, hadir kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi PSD, serta perwakilan Kepala Sekolah di tiap kecamatan.
Ada 7 poin yang dibahas dalam rapat tersebut. Salah satunya, yaitu poin nomor 6, berupa koreksi edaran dari Dinas Pendidikan Jakarta Pusat. "6. Idul Qurban: Ralat edaran Dinas No. 54 Tahun 2014: bahwa di SD boleh memotong hewan qurban, asalkan pada hari H (Ahad)," begitu bunyi potongan edaran tersebut.
Ketika ditanya apa isi edaran No. 54 Tahun 2014, Suliah mengatakan tidak tahu, karena ia belum lama dipindahkan ke sekolah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan ROL, Republika belum dapat mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak Suku Dinas Pendidikan. Sementara, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun enggan memberikan komentar tentang larangan tersebut.
Walau diperbolehkan, Suliah mengatakan tidak akan menyelenggarakan perayaan Hari Raya Idhul Adha di sekolahnya. Menurut dia, di SD tersebut memang tiap tahun tidak pernah diadakan perayaan idhul adha. "Mungkin karena muridnya sedikit, kita kan nggak bisa maksa ya," kata dia.