REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor mengatakan Apkasi dan Apeksi kecewa atas putusan sidang paripurna yang mengesahkan pilkada melalui DPRD.
Menurut Isran Noor, putusan sidang paripurna tersebut tidak akan membuat Apkasi dan Apeksi berhenti untuk memperjuangkan hak kedaulatan rakyat.
"Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, kita kembalikan pada Allah. Pengesahan ini bukan berarti perjuangan kami akan selesai dan habis," ujar Isran Noor saat dihubungi Republika Jumat (26/9).
Menurut Bupati Kutai Timur ini, Apkasi dan Apeksi akan segera melakukan komunikasi dan konsolidasi menyikapi putusan paripurna tersebut.
Komunikasi yang dilakukan bukan hanya kepada pemerintahan daerah provinis, kota dan kabupaten saja. Melainkan juga kepada LSM, organisasi kemasyarakatan dan beberapa ahli atau pakar.
Isran Noor memastikan proses Judical Review (uji materi) akan dilakukan. Namun, saat ini tinggal menunggu waktu yang tepat.
"Dalam waktu dekat, tunggu kesepakatan teman-teman karena saya tidak bisa memutuskan sendiri. Tetapi yang pasti kita akan ke MK," katanya.
Wali Kota Bandung, Ridwan kamil dalam akun twitter resmi miliknya @ridwankamil juga menyebutkan Apkasi dan Apeksi akan segera mengajukan Judical Review ke MK.
"Sesuai komitmen, para wali kota bupati di forum apeksi/apkasi akan menggugat untuk Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Semoga Tuhan bersama kita," tulis Ridwan dalam akun twitternya (26/9).