REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali melakukan razia parkir liar di sepanjang Jalan Raya Margonda. Sedikitnya 50 mobil terpaksa digembok dan ditilang dalam kurun waktu satu bulan ini.
“Kami perkirakan jumlahnya lebih dari 50 mobil, razia ini rutin kami gelar setiap satu minggu dua kali dengan melibatkan pihak kepolisian,” ujar Yusmanto, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) Ari Andromeda, Dishub Pemkot Depok, Kamis (25/9).
Menurut Yusmanto, dalam razia yang dilakukan, pihaknya berhasil menggembok sedikitnya 13 kendaraan pribadi, empat angkot, dua taxi dan satu mobil box serta telah menilang tiga angkot yang ngetem (berhenti) di sembarang tempat.
“Khusus angkot dan taxi kami yang lakukan penilangan disertakan dengan lampiran surat keterangan atau undang-undang dari Dishub, sedangkan untuk kendaraan pribadi pihak polisi lah yang melakukan penilangan,” jelas Yusmanto.
Dalam satu bulan ini, pihaknya telah menggelar sedikitnya 15 kali razia parkir liar. Alhasil, puluhan kendaraan terpakasa digembok dan dilakukan penilangan karena telah melanggar aturan.
“Mereka telah melanggar undang-undang nomor 22/2009 pasal 287. Adapun sanksinya berupa pidana kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu,” papar Yusmanto.
Dikatakannya, dalam melakukan operasi tersebut bukan berarti tanpa kendala. Tak jarang pihaknya harus bersitegang dengan pemilik kendaraan dikarenakan merasa tak puas kendaraannya digembok paksa.
“Selain itu, sarana dan prasarana seperti gembok yang masih minim.
Saat ini kami hanya memiliki 19 unit gembok, idealnya 50 unit. Selain itu, mobil derek pun hanya ada satu unit itupun masih jadul,” ungkap Yusmanto yang dikenal cukup tegas dalam menjalankan tugasnya ini.