Kamis 25 Sep 2014 21:30 WIB

Banyak Penerimaan Negara Diragukan Keabsahannya

Kantor Pelayanan Pajak.NPWP di Cibinong,Bogor
Foto: Republika/Musiron
Kantor Pelayanan Pajak.NPWP di Cibinong,Bogor

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sebagian penerimaan negara dari perpajakan dan Pendapatan Bukan Pajak (PNBP) diragukan keabsahannya karena pejabat yang berwenang di Kementerian Keuangan ternyata banyak yang keabsahan administrasinya diragukan. Konsekuensinya, hasil pendapatan negara tersebut bisa berdampak hukum dan  berpotensi menuai gugatan.

“Sistem hukum di Indonesia itu tak mengenal asas retroaktif (berlaku surut) baik hukum administrasi negara, apalagi hukum pidana. Jadi kalau belum ada SK, pejabat negara yang bersangkutan tidak sah dan apa yang dikerjakannya juga tidak sah, termasuk melakukan penyidikan atau menetapkan ketetapan pajak dan penerimaan lainnya,” kata Wakil Ketua Hukum Nasional Frans Hendra Winata, Kamis (25/9).

Hal ini berawal dari data Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) yang menemukan 37 Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat eselon II, II, dan eselon IV di lingkungan Kementerian Keuangan dinilai cacat hukum. Sejumlah SK tersebut tidak sah lantaran diterbitkan tanpa rekomendasi sah Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

SK tersebut juga baru diterbitkan enam bulan sejak pengangkatan pejabat yang besangkutan. Padahal, sejumlah pejabat yang tersebut sudah harus bekerja sejak pengangkatan, termasuk sejumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.

Sekalipun sudah diangkat oleh pejabat yang berwenang seperti Menteri, jelas Frans, pejabat yang belum mendapatkan SK pengangkatan, belum bisa melakukan pekerjaan strategis, apalagi terkait dengan penerimaan negara.

“Ini jelas berbahaya karena yang dilakukan pejabat terkait penerimaan negara, rentan menuai gugatan balik,” tuturnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Ki Agus Badarudin tetap bersikukuh,  engangkatan yang dilakukan oleh menteri sebagai pejabat yang berwenang sudah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kewenangan mengangkat pejabat itu di tangan menteri (keuangan). SK yang diterbitkan dari pengangkaan itu juga berlaku surut,” ujarnya.

Terkait dengan SK Baperjakat yang sudah habis masa berlakunya, tapi SK pengangkatan pejabat diterbitkan, menurutnya hal tersebut tak perlu dipermasalahkan. Pasalnya, ada anggota tetap dari Baperjakat sendiri yakni Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Biro SDM Kementerian Keuangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement