Kamis 25 Sep 2014 20:23 WIB

MUI: Pergub Pelarangan Sembelih Kurban Mengada-ada

Rep: c60/ Red: Karta Raharja Ucu
Penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 1433 H (ilustrasi).
Foto: Republika/Maspril Aries
Penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 1433 H (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam Instruksi Gubernur Nomor 67 tahun 2014 yang melarang pemotongan kurban di halaman sekolah. MUI menilai larangan tersebut merupakan aturan yang mengada-ada.

 “Itu perintah mengada-ada,” ujar Wasekjend MUI, Amirsyah Tambunan kepada ROL, Kamis (25/9).

Sebab menurutnya, lokasi penyembelihan hewan kurban tidak terpaku pada satu lokasi tertentu. Lokasi penyembelihan hewan kurban, kata dia, bisa dilaksanakan di berbagai lokasi.

Amirsyah menyatakan, larangan terhadap penyembelihan hewan kurban di sekolah merupakan bentuk ketidakpahaman pemimpin terhadap aspek-aspek penting dalam ibadah kurban. Amirsyah menurutkan, ada tiga aspek yang perlu dipahami dalam melihat ibadah kurban, yaitu historis, sosiologis dan filosofis.

Secara historis, penyebelihan hewan kurban di halaman sekolah atau ruang terbuka merupakan kebiasaan warga Indonesia. Hal itu dilakukan untuk mempermudah masyarakat unuk berkumpul dalam acara penyembelihan kurban tersebut.

Selanjutnya, secara sosiologis Amirsyah mengimbau agar penyembelihan hewan kurban di suatu tempat agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan. “Jika tidak mengganggu ketertiban, dan keamanan saya pikir tidak ada masalah” ujar Amir.

Lebih dari itu, kata dia menjelaskan, kurban menyimpan makna fiosofis yang mendalam. Kurban, kata dia, mengajarkan kepasrahan dalam berkorban. Hal itu dipelajari dari kepasrahan nabi Ismail kepada Allah saat ayahnya, Nabi Ibrahim as yang diperintah untuk menyembelihnya sebagai kurban.

“Ini justru bagus, sebagai pembelajaran kepada anak untuk menaati perintah Allah swt saat dini,” ujar Amir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement