Kamis 25 Sep 2014 19:59 WIB
Larangan Kurban di SD

Ini Kronologi Isu Perguliran Isu Larangan Kurban di SD (4-Habis)

Instruksi Gubernur yang ditandatangani Ahok.
Instruksi Gubernur yang ditandatangani Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, InsGub ini pada akhirnya menuai kririk.  Aktifis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adil Sejahtera Harry Kurniawan menyayangkan pelarangan  tersebut. "Apabila Instruksi ini tetap dilaksanakan akan menjauhkan anak didik dari nilai-nilai religius, khususnya di Sekolah Dasar," kata Harry.

Harry menilai Instruksi Gubernur ini bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945. Menurutnya,seharusnya negara dalam hal ini pemerintah menjamin kebebasan beribadah bukan melakukan pelarangan. "Pemotongan hewan kurban adalah rangkaian pelaksanaan ibadah bagi umat islam dalam rangka hari raya Idul Adha," jelasnya.

Pemahaman pemotongan hewan kurban, kata dia, harus dipahami seutuhnya bukan mendasarkan hanya pada saat hewan kurban dipotong. Akan sangat bijak apabila Ahok mendengarkan pendapat ulama-ulama di Jakarta sebelum mengeluarkan Instruksi tersebut. "Sehingga toleransi umat beragama tidak tergerus oleh kebijakan yang sesat ini," tegas Harry.

Wasekjen PBNU, Imdadun Rahmat mengatakan adanya instruksi gubernur tentang pelarangan hewan kurban di sekolah dasar dinilai sangat berlebihan. Kegiatan pemotongan hewan kurban justru dapat memberikan pembelajaran positif bagi siswa.

Kegiatan kurban dapat memberikan nilai positif seperti kesedian anak untuk membantu orang lain dan ini akan menumbuhkan sifat sosial anak. "Jika ada kekhawatirkan dari pemerintah terkait adanya iuran dari sekolah yang akan membebani orang tua siswa maka yang seharusnya dikeluarkan bukan pelarangan melainkan himbauan," ujar Imdadun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement