Kamis 25 Sep 2014 19:06 WIB

Interupsi Paripurna, PKB: Kami Pilkada Langsung Tanpa Syarat

Rep: C73/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Abdul Kadir Karding
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Abdul Kadir Karding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding, memberikan interupsi dalam Sidang Paripurna pengambilan keputusan tingkat II pengesahan Rancangan Undang-undang Pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada).

Ia mengatakan, bahwa legal standing fraksi PKB adalah mendukung Pilkada secara langsung dengan tanpa syarat.

Karding memberikan dua usulan yang disampaikan kepada pimpinan Panja DPR RI. Usulan pertama mengenai teknis persidangan. Sebaiknya, ujar dia, lima opsi yang diusulkan pimpinan diambil dari hal yang paling ringan terlebih dahulu.

Kedua, Karding mengatakan bahwa PKB secara bulat dan sungguh-sungguh menginginkan Pilkada secara langsung. Hal itu menurutnya menjadi penting, karena menyangkut hakikat demokrasi dan semangat reformasi.

Ia mengatakan, agar proses demokrasi tidak berjalan mundur hanya karena kepentingan politik sesaat. Menurutnya, negara ini harus membangun tradisi demokrasi.

Menurutnya, Pilkada langsung memberi keterkaitan langsung antara pemimpin yang dipilih dan rakyat yang memilih. Di samping itu tuturnya, hak suara dalam sistem hukum adalah hak asasi manusia.

"Jangan mengebiri hak suara hanya untuk kepentingan sendiri," tutur Karding, dalam sidang Paripurna DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/9.

Ia menambahkan, negara hendaknya memberikan jalan pada rakyat agar pemimpin yang dipilih berupaya memberikan kesejahteraan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement