Kamis 25 Sep 2014 19:01 WIB

Pengambilan Keputusan RUU Pilkada Dilanjutkan Lobi-Lobi Fraksi

Rep: Ira Sasmita/ Red: Erdy Nasrul
  Sejumlah aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9).  (Republika/Wihdan)
Sejumlah aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat paripurna DPR, Kamis (25/9) yang salah satu agendanya mengesahkan RUU Pilkada diskorsing untuk dilanjutkan dengan agenda lobi antara pimpinan fraksi, pimpinan DPR, dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Rapat diskors pada pukul 18.00 WIB, dilanjutkan lobi dan dibuka kembali pada pukul 19.30 WIB nanti.

"Kita sepakat untuk diskorsing dulu, shalat magrib, makan malam. Setelah shalat dilanjutkan dengan lobi pimpinan dengan Pak Menteri juga, lalu nanti dibuka lagi pukul 19.30 WIB," kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso selaku pimpinan sidang, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Priyo mengatakan, akan diupayakan untuk membulatkan putusan pada tahapan lobi. Khususnya menyangkut mekanisme pemilihan langsung atau di DPRD.

Jika tidak tercapai kesepakatan, maka saat rapat paripurna dibuka kembali akan dilakukan mekanisme voting. Diharapkan, keputusan pilkada langsung atau pilkada di DPRD dapat diputuskan malam ini.

Sebelum sidang diskorsing, Priyo mengatakan, sidang dihadiri oleh 500 dari 560 anggota DPR.  Terdiri dari Partai Demokrat (130 orang), Partai Golkar (96), PDIP (90), PKS (55), PAN (43), PPP (33), PKB (21), Gerindra (22), dan Hanura (10).

Sikap akhir fraksi sejauh ini, empat fraksi mendukung pilkada langsung. Yakni Fraksi PDIP, PKB, Hanura, dan Demokrat dengan tambahan 10 syarat. Sementara lima fraksi terdiri dari Fraksi Partai Golkar, PPP, PAN, PKS, dan Gerindra mendukung pilkada di DPRD.

Setelah RUU Pilkada disahkan, rapat paripurna akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan akhir RUU Pemda, RUU Administrasi Pemerintahan, dan laporan Komisi II DPR tentang pembentukan Pansus Pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement