Kamis 25 Sep 2014 18:05 WIB

Twitter Anas: Duryudana Tertawa, Sengkuni Berseri-seri

Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasca dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), akun twitter Anas Urbaningrum menjadi perhatian pengguna jejaring sosial itu. Sebab dalam akun itu memuat tanggapan atas vonis tersebut.

Dalam akun twitter @anasurbaningrum, dituliskan jika vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta yang dijatuhkan untuk Anas, membawa kebahagian kepada pihak-pihak yang selama sengaja ingin menjatuhkannya.

Kicauan di akun itu pun kembali menggunakan nama-nama tokoh perwayangan seperti yang dulu pernah Anas gunakan jelang pelengseran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Selain itu, kicauan dalam akun Anas menggunakan hastag #tersesakanpinokio.

Belum jelas siapa yang dianggap Pinokio oleh kubu Anas, namun kemungkinan besar maksudnya adalah menyindir hakim Tipikor yang telah menjatuhkan vonis terhadap mantan politisi Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, Anas juga pernah berkicau di akun twitternya jelang vonis. Admin yang mengelola akun twitter @anasurbaningrum mengatakan jika isi kicauan itu ditulis tangan langsung oleh Anas, dan baru kemudian tim admin yang mempublish di twitter.

berikut kicauan Anas pasca dijatuhkan vonis oleh Tipikor:

"Sejak putusan hakim kemarin sore, Duryudana tertawa-tawa, Sengkuni berseri-seri.#tersesatkanpinokio *abah"

 

"Pesta kemenangan dusta dipimpin oleh Durna. Aswatama dan kawan-kawan sangat menikmatinya.#tersesatkanpinokio *abah"

 

"Saat nanti panah Pasopati dan gada Rujakpala bekerja, pesta-pora itu akan hilang beserta bekas-bekasnya.#tersesatkanpinokio *abah"

Kicauan di akun Anas Urbaningrum mendapat perhatian dari pengguna twitter. Sebagian mendukung agar Anas tidak berhenti mencari keadilan, sebagian lagi justru meminta Anas menepati janjinya untuk gantung di Monas jika terlibat korupsi.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 8 (delapan ) tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Dalam sidang petang ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Anas Urbaningrum memiliki pengaruh besar mengatur sejumlah proyek ketika menjabat sebagai Ketua DPP Partai Demokrat. Bahkan sebagaimana tertuang dalam amar putusan, pengaruh Anas semakin membesar ketika terpilih menjadi anggota DPR periode 2009-2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement