Kamis 25 Sep 2014 16:14 WIB

MUI Kawal Implementasi UU Jaminan Produk Halal

Rep: c78/ Red: Agung Sasongko
 Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan (kiri) bersama Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim (Kanan) berbicara kepada media terkait Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (10/9). (Republika/ Tahta Aidilla)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan (kiri) bersama Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim (Kanan) berbicara kepada media terkait Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (10/9). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- RUU Jaminan Produk Halal (JPH) pada akhirnya disahkan pada sidang paripurna DPR RI, Kamis (25/9). Dalam jangka waktu lima tahun, pemerintah akan menyiapkan delapan peraturan pemerintah dan dua peraturan menteri terkait implementasi JPH.

Dalam rentang waktu tersebut, Lembaga Pengawasan Pangan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)-nya masih dan akan terus bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan halal di masyarakat.

“Kita sudah menjalankan penyelenggaraan jaminan halal ini selama lebih dari 25 tahun, tentu saja kita tidak akan berhenti dengan alasan apa pun,” kata Wakil Direktur III LPPOM MUI Sumunar Jati kepada ROL saat dihubungi melalui telepon, Kamis (25/9).

Segala prosedur sertifikasi halal atas produk yang beredar di masyarakat, kata dia, akan terus berlanjut sampai UU JPH dilaksanakan lima tahun kemudian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement