Kamis 25 Sep 2014 15:33 WIB

Pemkab Cilacap Tidak Transparan Soal Anggaran

Joko Widodo berjalan di pematang sawah di Desa Gentasari, Kroya, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (13/6).
Foto: antara
Joko Widodo berjalan di pematang sawah di Desa Gentasari, Kroya, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra) Sekretariat Daerah Cilacap menilai Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tidak transparan dalam informasi anggaran publik.

"Pemerintah daerah terikat secara normatif oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sehingga berkewajiban memberi layanan kepada publik atas kebutuhan informasi-informasi yang dibutuhkan karena pada dasarnya, semua informasi terkait dengan kebijakan publik bersifat terbuka," kata Koordinator Fitra Setda Cilacap Sabik Al Fauzi di Cilacap, Kamis.

Menurut dia, Pemkab Cilacap telah memberikan respons terhadap UU KIP tersebut secara cepat dengan

mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 555/400/17 Tahun 2011 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Dalam hal ini, kata dia, PPID Kabupaten Cilacap bertugas mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu.

Selain itu, PPID bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada publik, PPID melakukan verifikasi bahan informasi publik, melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi, serta menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

"Berdasarkan tugas-tugas tersebut, PPID seharusnya menyediakan dan menyimpan semua informasi publik di Kabupaten cilacap, sehingga masyarakat dimudahkan dalam mencari dan meminta informasi yang terpusat pada satu titik. Akan tetapi fakta lapangan tidak berkata demikian," katanya.

Ia mengatakan hingga saat tidak ada satupun dokumen anggaran publik yang bisa dilihat, dibaca, ataupun diminta salinannya, baik berupa "softcopy" maupun "hardcopy".

Menurut dia, hal itu diperparah dengan belum adanya standar operasional prosedur (SOP) atau peraturan pimpinan badan publik yang mengatur teknis pelaksanaan akses dan mutu pelayanan keterbukaan informasi publik.

"Atas realitas yang terjadi, Fitra Cilacap menyimpulkan bahwa telah terjadi asimetri informasi anggaran. Selama ini informasi anggaran hanya dikuasai oleh pemangku kebijakan, sedangkan masyarakat hanya jadi penonton, masyarakat masih diasumsikan belum memiliki kapasitas yang cukup untuk membaca dokumen penganggaran daerah," katanya.

Padahal, kata dia, sebagai pembayar retribusi dan pajak, masyarakat harus terlibat dalam proses perencanaan, perlaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement