REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang paripurna pengambilan keputusan tingkat II pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) belum dihadiri seluruh anggota DPR. Saat sidang paripurna dibuka baru 411 anggota DPR yang tercatat mendatangani absensi kehadiran.
Rinciannya anggota Fraksi Demokrat yang hadir berjumlah 110 orang dari 148 kursi yang mereka miliki. Anggota Fraksi Partai Golkar baru hadir 86 orang dari 106 kursi. Fraksi PDIP baru hadir 79 anggota dari 94 kursi. Fraksi Keadilan Sejahtera hadir 45 anggota dari 57 kursi.
Berikutnya Fraksi Partai Amanat Nasional hadir 33 orang dari 46 kursi. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan hadir 20 anggota dari 38 kursi. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa hadir 14 anggota dari 28 kursi. Fraksi Gerindra hadir 17 anggota dari 26 kursi. Fraksi Hanura hadir 7 anggota dari 17 kursi.
Anggota Fraksi PDIP, Aria Bima mengatakan partainya telah menginstruksikan agar semua anggota fraksi hadir dalam sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada. Bagi PDIP kehadiran satu anggota fraksi sangat berperan penting dalam proses pengambilan keputusan yang diperkirakan akan berujung voting.
"Setiap voting penting pasti PDIP instruksikan kadernya harus hadir, apalagi untuk RUU Pilkada ini," kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9) siang.
Fraksi PDIP hanya mentolelir kadernya yang tidak hadir apabila menjalani tugas negara di luar negeri. Juru bicara DPP Partai Demokrat, Ruhut Poltak Sitompul mengatakan anggota Fraksi Demokrat yang tidak hadir dalam sidang paripurna RUU Pilkada akan mendapat sanksi.
Demokrat bahkan tidak segan memecat kader yang nekad membolos sidang paripurna tanpa alasan jelas. "Kita pecat (yang bolos). Enggak bisa dong (semaunya), kita loyal kepada Pak SBY," ujar Ruhut.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, Andi Timo Pangerang membenarkan seluruh anggota fraksi wajib hadir dalam sidang paripurna. Fraksi telah mengeluarkan larangan bagi anggota untuk meninggalkan Jakarta, meski dengan alasan perjalanan dinas atau kunjungan kerja.
Selain membahas RUU Pilkada sidang paripurna juga membahas pengambilan keputusan tentang daerah otonomi baru, pengambilan keputusan terhadap RUU tentang pemilihan administrasi pemerintahan, pengambilan keputusan RUU tentang Pilkada.
Sidang paripurna juga akan pengambilan keputusan tentang RUU keperawatan, pengambilan keputusan terhadap tenaga kesehatan, pengambilan keputusan terhadap RUU tentang jaminan produk halal, pengambilan keputusan terhadap RUU tentang pengelolaan keuangan haji dan laporan tim pengawas DPR terhadap perlindungan TKI mengenai hasil tugas tim. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.