REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelarangan pemotngan Hewan kurban di Sekolah Dasar (SD) tertuang dalam Instruksi Gubernur (Insgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2014 tentang pengendalian penampungan dan pemotongan hewan dalam rangka menyambut Idul fitri dan Idul Adha Tahun 2014/1435 H.
Dalam Insgub tersebut disebutkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta agar mengatur dan mengendalikan lokasi pemotongan hewan kurban di sekolah, baik untuk SD, SMP dan SMA. Peraturan tersebut meliputi pelarangan kegiatan pemotongan hewan kurban di lokasi sekolah pendidikan dasar (SD).
Dijelaskan bahwa proses penyelenggaraan pemotongan hewan kurban untuk SD hanya boleh dilakukan di rumah Pemotongan Hewan Ruminantia (RPH-R) Cakung dan Pulogadung Jakarta Timur.
Sedangkan untuk pemotongan hewan kurban di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) harus dilakukan berdasarkan standar minimal tempat pemotongan hewan kurban dan juru sembelih halal. Insgub tersebut ditetapkan pada 17 Juli 2014, yang ditandatangi oleh Ahok selaku pelaksana tugas gubernur DKI Jakarta.
Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini