Kamis 25 Sep 2014 12:21 WIB

Jokowi Revisi Tujuh Kebijakan Rugikan Nelayan

Jokowi
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi rakyat untuk keadilan perikanan (Kiara), mengharapkan Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi tujuh kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan nelayan tradisional.

"Dalam dua tahun terakhir, kebijakan kelautan dan perikanan yang dihasilkan oleh pemerintah dan DPR justru tidak memihak kepada hajat hidup masyarakat nelayan," kata Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan Kiara, Marthin Hadiwinata di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, sebanyak tujuh kebijakan kelauatan dan perikanan itu dinilai hanya berpihak kepada kepentingan asing, diskriminatif, berpotensi menyebabkan dikriminilasasinya nelayan.

Selanjutnya, kebijakan tersebut akan menimbulkan ancaman penggusuran terhadap masyarakat pesisir dan mengancam keberlanjutan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.

Tujuh kebijakan kelautan dan perikanan yang dinilai merugikan nelayan tersebut, yaitu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, mengantikan Undang-undang Nomor 7 1996 tentang Pangan, Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disahkan DPR 18 Desember 2013.

Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Permen Kelautan dan Perikanan No. PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pesisir, Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor.Per.02/Men/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2013 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan.

"Kami berharap pemerintah baru nanti untuk meninjau ulang kebijakan-kebijakan ini, karena nelayan tradisional semakin sulit meningkatkan hasil tangkapan ikan dan kesejahteraan keluarganya," ujarnya.

Menurut dia, selama ini, kebijakan-kebijakan dan program pemerintah justru memperlebar jurang kemiskinan nelayan dan pembudidaya ikan skala kecil diposisikan sebagai buruh, sementara pemilik kapal menikmati dana bantuan program pemerintah tersebut.

"Pemerintah terus menggaungkan industrilisasi perikanan, namun jarak kepada nelayan dan pembudidaya semakin jauh, padahal secara esensial tidak ada ubahnya dengan konsep minapolitan ala Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya yang hanya menguntungkan pembisnis dan kontraktor perikanan," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement