Kamis 25 Sep 2014 10:44 WIB

Pemerintah akan Bayar Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo

Rep: c88/ Red: Mansyur Faqih
Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto.
Foto: Antara/Agus Bebeng
Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Minarak Lapindo Brantas mengaku kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan untuk membayar ganti rugi para korban lumpur. Karenanya, pemerintah akan membayar ganti rugi para korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, keputusan itu merupakan hasil rapat dengan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) pada Rabu (24/9). Keputusan ini didasarkan atas keputusan MK yang memberikan ruang seluas-luasnya kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah Lapindo.

Djoko menuturkan, sisa ganti rugi yang belum dibayarkan oleh perusahaan mencapai 25 persen dari luas tanah yang terkena dampak. Nilai ganti rugi itu diperkirakan sebesar Rp 781 miliar. 

"Anggaran tersebut akan dimasukkan ke dalam anggaran Kementerian PU tahun anggaran 2015," kata Djoko di Komplkes Parlemen Senayan, Rabu (24/9).

Djoko menegaskan, keputusan ini masih harus mendapatkan persetujuan dari presiden dan DPR. Hasil rapat ini akan dilaporkan kepada presiden saat sidang kabinet nanti agar dapat diselesaikan secepatnya.

Namun, ia mengatakan, keputusan ini akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur dan Bupati Sidoarjo secepatnya. Dengan demikian keputusan segera dapat disosialisasikan ke masyarakat. 

Sosialisasi bertujuan agar masyarakat tidak lagi menghalangi saat BPLS melakukan penutupan lubang kebocoran lumpur akibat pengeboran Lapindo. "Yang penting keputusan politik dan kebijakan dituntaskan dulu, nanti yang sifatnya teknis itu selanjutnya," ungkap dia.

Djoko menjelaskan hasil rapat dengan BPLS menghasilkan dua alternatif. Pertama, pemerintah memberikan talangan dan selanjutnya Lapindo membayar ke pemerintah. 

Tetapi proses itu dipandang terlalu berbelit-belit karena harus melalui rapat dengan DPR. Proses tersebut dikhawatirkan akan berlarut dan melalui banyak aturan.

Alternatif kedua, sisa yang belum dibayar oleh Lapindo akan dibayarkan oleh pemerintah. Sehingga, nantinya luas area yang terdampak sebesar 600-an hektar akan menjadi milik pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement