Kamis 25 Sep 2014 09:26 WIB
Larangan Kurban di SD

Hewan Kurban Dilarang Dipotong di Kompleks SD

Rep: c66/ Red: Taufik Rachman
Jual hewan kurban
Foto: Republika/Musiron
Jual hewan kurban

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Larangan pemotongan hewan kurban tidak diberlakukan di setiap sekolah wilayah DKI Jakarta. Pemotongan hewan kurban hanya tidak diizinkan untuk dilakukan di Sekolah Dasar (SD).

Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Darjamuni mengatakan larangan ini dikeluarkan karena kekhawatiran banyak guru SD. Mereka takut, kondisi psikologis siswa yang melihat pemotongan hewan kurban akan terpengaruh.

"Guru-guru menilai pemotongan hewan kurban terlalu kejam untuk dilihat murid mereka yang masih berada di bangku SD. Tapi, pemotongan di SMP dan SMA masih diperbolehkan," ujar Darjamuni, Kamis (25/9).

Namun, ia menambahkan akan lebih baik apabila pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 67 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjadi Pelaksana Tugas Gubernur (Plt).

Sebelumnya pria yang akrab disapa Ahok itu menegaskan tidak pernah mengeluarkan larangan pemotongan hewan kurban, seperti kabar yang beredar belakangan. Menurutnya, larangan pemotongan hewan kurban hanya dilakukan di SD karena usulan dari Dinas Pendidikan juga Dinas Kelautan dan Pertanian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement