Kamis 25 Sep 2014 09:17 WIB
Larangan Kurban di SD

Larangan Pemotongan Hewan Kurban Hanya di SD

Rep: c66/ Red: Mansyur Faqih
Surat hoax yang berisi pelarangan kegiatan kurban
Foto: akun Twitter Roy Suryo
Surat hoax yang berisi pelarangan kegiatan kurban

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Larangan pemotongan hewan kurban tidak diberlakukan di setiap sekolah wilayah DKI Jakarta. Pemotongan hewan kurban hanya tidak diizinkan untuk dilakukan di sekolah dasar (SD).

Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Darjamuni mengatakan larangan dikeluarkan karena kekhawatiran banyak guru SD. Mereka takut, kondisi psikologis siswa yang melihat pemotongan hewan kurban akan terpengaruh. 

"Guru-guru menilai pemotongan hewan kurban terlalu kejam untuk dilihat murid mereka yang masih berada di bangku SD. Tapi, pemotongan di SMP dan SMA masih diperbolehkan," ujar Darjamuni, Kamis (25/9).

Namun, ia menambahkan, akan lebih baik jika pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH). Ini sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 67/2014 yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjadi pelaksana tugas gubernur (plt).

Sebelumnya Ahok menegaskan, tidak pernah mengeluarkan larangan pemotongan hewan kurban, seperti kabar yang beredar belakangan. Menurutnya, larangan pemotongan hewan kurban hanya dilakukan di SD karena usulan dari dinas pendidikan serta dinas kelautan dan pertanian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement