REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo mensinyalir adanya korban lain sebelum terkuaknya pelecehan terhadap sejoli AR (17) dan OV (15) oleh oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja setempat.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dengan memeriksa tiga rekan tersangka ZA (38) yang pada malam kejadian tengah piket bersama tersangka," katanya di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, kesaksian rekan tersangka akan memberi petunjuk kepada kepolisian apakah ada pihak yang menjadi korban pelecehan lainnya dalam setiap agenda patroli Satpol PP.
"Kemungkinan pelaku melakukan pemerasan pada setiap orang yang terjaring saat pacaran," katanya.
Siswo menambahkan, polisi juga tengah mencari rekaman video pelecehan yang dilakukan ZA terhadap dua korbannya untuk dijadikan bukti di pengadilan.
"Setelah diperiksa, ternyata rekaman tersebut tidak ada di telepon genggam pelaku," katanya.
Menurut Siswo, ada kemungkinan file tersebut dihapus tersangka untuk menutupi perbuatannya.
"Untuk itu, kita akan mencoba mengembalikan data-data yang dihapus untuk melihat apakah benar ada rekaman yang dimaksud," katanya.
Menurut Siswo, tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara masimal 15 tahun.