REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anas Urbaningrum mengaku tak habis pikir dengan keadilan yang diberikan oleh proses Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Anas merasa tidak mendapat keadilan dari putusan Majelis Hakim yang memvonisnya 8 tahun dan dengan Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Jelas sekali, vonis hakim tidak tidak adil, tidak berdasar, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (24/9).
Anas mengatakan akan melakukan pembicaraan dengan keluarga dan tim kuasa hukum, untuk menentukan langkah selanjutnya terkait banding. "Mohon waktu yang mulia satu minggu untuk berdiskusi lebih dalam dengan keluarga, juga untuk Istikharah," ujarnya.
Sementara itu, tim JPU KPK seperti biasanya menanggapi vonis Majelis Hakim mengajukan pikir-pikir. Sebab mereka kerap kali harus berkonsultasi dengan para pimpinan KPK. "Kami pikir-pikir untuk putusan ini yang mulia," kata Jaksa Yudi Kristian.
Anas divonis penjara karena di mata Majelis Hakim ia terbukti menerima sejumlah gratifikasi dari macam-macam proyek perusahaan Permai Grup. Ia juga dinyatakan terbukti menerima hadiah mobil dan survei gratis dengan jabatannya sebagai Anggota DPR.
Menanggapi vonis ini, tim penasehat hukum juga akan melakukan hal yang sama dengan Anas. Namun mereka tetap berpendapat bahwa hukuman Anas tidak sepenuhnya bersandar pada fakta persidangan.
"Banyak fakta persidangan yang dilewat, ini tentu disayangkan," kata anggota kuasa hukum Anas Firman Wijaya.
Namun dia berujar sejak jauh-jauh hari, apapun yang divoniskan kepada Anas akan mereka banding. Berapapun hukuman yang diterima oleh eks Ketua Umum Demokrat itu akan kubu Anas tanggapi.