REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Anas Urbaningrum akhirnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus Hambalang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rabu (24/9). Sejumlah pasal dalam dakwaan Anas Majelis Hakim nyatakan telah terbukti dan atas itu mantan Politisi Demokrat ini pantas dihukum.
Dakwaan soal penerimaan gratifikasi dan janji-janji dinilai terbukti, yakni Anas telah sah dan meyakinkan menerima hadiah sebesar Rp25,3 miliar dan 36 ribu dolar AS, ditambah Rp30 miliar dan 5,2 juta dolar AS yang diberikan oleh Permai Grup. Tak hanya itu, Anas juga di mata Majelis Hakim terbukti menerima Rp 2,2 miliar dari perusahaan pemenang tender Hambalang PT Adhi Karya melalui Kepala Divisi Konstruksinya sebesar R 2,2 miliar.
“Uang digunakan untuk pencalonan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam kongres 2010,” kata Ketua Majelis Hakim Haswandi membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu.
Dijelaskan dengan rinci oleh Hakim Haswandi uang tersebut digunakan untuk membiayai penyewaan apartemen Senayan City dan Ritz Carlton yang dijadikan posko pemenangan Anas 2010 silam. Selain itu, hasil gratifikasi itu juga digunakan Anas untuk membiayai seluruh kebutuhan para pimpinan partai Demokrat selama kampanye pemenangan agar mendukungnya di kongres.
Anas terbukti pula, kata Hakim Haswandi, Anas membiayai penyelenggaraan deklarasi pencalonannya sebagai ketum di Hotel Sultan, Jakarta. “Mobil Toyota Harrier senilai Rp 670 juta dan Toyota Vellfire senilai Rp735 juta juga terbukti sebagai penerimaan gratifikasi semasa menjabat sebagai penyelenggara Negara dari 2009 sampai 2010,” kata Hakim Haswandi.
Hakim Haswandi menjelaskan, pembelian mobil-mobil mewah tersebut didapatkan dari fee proyek-proyek yang digarap oleh sejumlah BUMN atas arahannya. Anggota Majelis Hakim Djoko Subagio menambahkan, Anas juga terbukti menerima gratifikasi dan menebar janji terkait survei yang diprakarsai oleh Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp478 juta. Pemberian gratifikasi itu diimbal janji oleh Anas yang akan memberikan proyek surevi kepada LSI bila ia terpilih sebagai Ketum Demokrat.
Untuk itu seluruh tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait gratifikasi dari proyek dinyatakan Majelis Hakim terbukti. Tepatnya, Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya, Anas tak hanya harus menerima vonis penjara, ia juga dikenakan kewajiban untuk mengganti uang yang terbukti didapatkan dari hasil gratifikasi. Setelah sebulan keputusan tetap, Anas harus mampu melunasi seluruhnya, bila tidak maka hartanya akan disita oleh Negara.
“Jika masih tidak sanggup hingga menutupi Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS , maka akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun,” kata Hakim Haswandi lagi.