REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak PP No 48/2014 tentang penetapan tarif nikah diberlakukan beberapa bulan lalu, hingga saat ini para penghulu belum juga memperoleh dana tunjangan atas uang yang disetorkan masyarakat sebagai dampak PP tarif nikah tersebut.
Padahal puluhan miliar uang yang berstatus Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu telah terkumpul di rekening pemerintah untuk kemudian dikembalikan kepada para penghulu sebagai tunjangan profesi dan transportasi mereka yang telah menikahkan di luar jam kerja dan di luar KUA.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), M Jasin, khawatir lamanya pencairan tunjangan tersebut, akan membuat praktik gratifikasi di kalangan penghulu kembali marak. Bahkan bukan tidak mungkin lebih parah, karena sejumlah penghulu terutama di daerah harus menalangi uang transportasi untuk menikahkan masyarakat dengan biaya mencapai jutaan jika diakumulasikan.
"Jelas itu membuka peluang gratifikasi," katanya kepada Republika, Rabu (24/9).
Jika hal itu terjadi, maka fungsi PP tarif nikah yang awalnya dimaksudkan untuk mencegah praktik gratifikasi akan gagal. Jasin menjelaskan cairnya tunjangan penghulu tergantung rampungnya petunjuk pelaksanaan (juklak) peraturan Direktorat Jenderal Bimas Islam. Tanpa juklak tersebut, Kementerian Keuangan tidak mungkin mencairkan tunjangan itu.
"Dirjen Anggaran dari awal menyusun PP itu sudah mengingatkan bila juklak sudah siap maka PNBP cair dari kementerian keuangan," jelasnya.
Jasin pun berjanji untuk mendorong agar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Mukhtar Ali beserta jajarannya segera merampungkannya.
Saat ditanya soal peluang korupsi atas dana PNBP yang mengendap karena belum bisa dicairkan, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjamin hal tersebut tidak akan terjadi, karena tidak ada alasan negara untuk mencairkannya dalam bentuk apapun.
Ia menambahkan, peluang korupsi akan berpotensi terjadi justru ketika dana PNBP tersebut punya dasar untuk dicairkan ke Kemenag. "Makanya, harus disiapkan Standar Operasional dan juklak pencairan yang jelas untuk mengantisipasi hal ini," ujarnya.
Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini