Rabu 24 Sep 2014 16:27 WIB

KPK Ingin Remisi Terpidana Korupsi Dihapus

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mansyur Faqih
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) putar otak mengakali mudahnya para terpidana korupsi mendapatkan remisi.

Lembaga superbodi itu mewacanakan memasukkan klausul larangan mendapatkan keringanan hukuman bagi setiap terdakwa korupsi dalam tuntutan perkara.

"‎Kita sedang mempelajarinya. Apakah bisa secara teori. Kalau bisa, kita ajukan," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, Rabu (24/9). 

Dia menegaskan, KPK selama merasa bekerja sia-sia jika para terpidana korupsi masih diberikan hak seperti terpidana umum.

Alasan tersebut, menurut dia, harus ditemukan formulasi yang aktual. Karenanya, pencabutan hak mendapatkan remisi itu relevan. 

Selain itu, memasukkan klausul larangan untuk dapat remisi bagi terdakwa korupsi dalam setiap penuntutan juga salah satu cara preventif.

Hanya saja, ujar Pandu, formulasi dua pencegah para koruptor dapat bebas itu perlu pengkajian khusus pula. Sebab sampai saat ini regulasi tentang hak terpidana masih menjamin diberikannya remisi. "Kita akan mengkaji juga apa ini (larangan mendapat remisi) bisa diterapkan," ujar dia.

Belakangan ini, KPK berang dengan diberinya remisi untuk terpidana korupsi Anggodo Widjojo. Pesakitan di perkara suap itu mendapat pengampunan hukuman 29 bulan dari kemenkumham. Sementara sanksi pidana untuknya, yaitu berupa penjara, 54 bulan, atau empat setengah tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement