Rabu 24 Sep 2014 14:21 WIB

Proses Pengunduran Diri Jokowi Sudah Bisa Dilakukan

Rep: Ira Sasmita/ Red: Esthi Maharani
Jokowi
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmadji mengatakan, Kemendagri sudah menerbitkan Surat Keputusan untuk pengesahan pimpinan DPRD DKI sejak Selasa (23/9) malam. Dengan begitu, pimpinan DPRD DKI sudah bisa dilantik dan membentuk alat kelengkapan untuk menyidangkan pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.

"SK untuk pengesahan pimpinan baru disampaikan pagi-pagi, dua hari yang lalu. Trus langsung kami proses, selesai dan kemarin malam sudah dikeluarkan SK-nya," kata Dodi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/9).

Kemendagri, menurut Dodi, tidak pernah menghambat pengeluaran SK tersebut. Apa lagi berniat mempersulit pengunduran diri Jokowi. Persoalannya, surat dari DPRD DKI memang baru mereka terima dua hari lalu.

"SK Kemendagri hanya dua hari. Kalau di UU kan waktunya sebulan, standar kami 12 hari, namun ini kami percepat hanya dua hari saja. DPRD yang terlambat menyampaikan," ujarnya.

Dengan dikeluarkannya SK pengesahan pimpinan tersebut, lanjut Dodi, pimpinan DPRD DKI bisa segera dilantik. Selanjutnya, bisa dilakukan pembentukan alat kelengkapan DPRD DKI. Setelah itu, DPRD DKI bisa menggelar rapt paripurna untuk membahas pengunduran diri Jokowi.

Setelah pengunduran diri Jokowi disetujui DPRD, maka berkas akan dikirimkan ke presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Kemendagri.

"Nanti Kemendagri kirim ke presiden, presiden tanda tangan lalu keluar Keppres. Simpel aja," jelas Dodi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement