Rabu 24 Sep 2014 14:02 WIB

Polri Selidiki TPPU Terkait Perdagangan Valuta Asing

Rep: c88/ Red: Erdy Nasrul
Perdagangan valuta asing (Ilustrasi)
Foto: forex-trading-i.com
Perdagangan valuta asing (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri, Komjen Suhardi Alius menambahkan kerja sama BI dengan Polri menyangkut masalah pengamanan transaksi keuangan. Pengamanan, kata Suhardi dipimpin oleh Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam). Sementara untuk dugaan-dugaan masalah tindak pidana dikomando Bareskrim.

Ia menambahkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perdagangan valuta asing termasuk peraturan baru. Oleh karena itu hingga saat ini baik BI maupun Polri belum memiliki data jumlah kasus kriminal dalam sistem pembayaran dan KUPVA.  "Sistem ini baru, PBI juga baru keluar jadi kami sosialisasi dulu," terang Suhardi.

Sosialisasi tidak hanya akan ada di tingkat pusat. Pada 14 Oktober mendatang pedoman kerja ini akan kami disosialisasikan kepada direktur-direktur kriminal khusus di seluruh Indonesia.

Polri akan memerintahkan Polda untuk betul-betul melakukan sosialisasi sehingga membangun pemahaman di masyarakat. "Masyarakat tidak dapat disalahkan tapi harus disosialisasikan dulu," katanya.

Polri juga meminta kepada BI untuk memberikan pengarahan apa yang harus dikerjakan. Karena dalam pembuktian kasus dugaan tindak pidana, Polri akan bertumpu kepada keterangan saksi ahli yaitu BI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement