Rabu 24 Sep 2014 15:34 WIB

Misbakun: Bebaskan Orang tak Kurangi Kehormatan KPK

Anas Urbaningrum
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI terpilih M Misbakun menegaskan membebaskan satu orang yang tidak bersalah mengurangi kehormatan Komisi Pemberantasan Korupsi, daripada memaksakan orang harus dihukum.

"Membebaskan satu orang, siapapun itu yang tidak bersalah, tidak akan mengurangi kehormatan KPK. Justru kami ingin KPK meluruskan yang tidak benar," kata anggota DPR terpilih, Mohammad Misbakhun dalam diskusi "Menanti Vonis Anas-Hakim Berani Adil Hebat", bersama anggota Komisi Yudisial M Taufik dan pengamat hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, Jakarta, Selasa, (23/09/2014).

Dalam kesempatan itu Misbakun membantah bahwa dirinya sebagai juru bicara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Apa yang akan diputuskan oleh hakim terkait Anas, besok, hanya hakim dan Tuhan saja yang tahu. Karena saya  bukan juru bicara Anas, juru bicaranya ada Makmun Murod dan Tridiyanto," kata

Menurut Misbakhun, kasus ini menjadi perhatian publik, karena Anas sebagai mantan Ketua umum Partai Demokrat dan mantan Ketua umum PB HMI.

"Wajar, jadi perhatian publik, sekarang tinggal keberanian hakimnya. Karena hampir 90 persen itu yang dikatakan Nazaruddin, menjadi tulang punggung pemberatan kasus Anas. Apalagi dalam tuntutan inikan yang dicari kebenaran," terangnya.

Namun demikian, Misbakhun hanya mengkhawatirkan sidang vonis ini dipercepat. Apalagi hakimnya akan menunaikan ibadah haji. Padahal tambahnya bersikap adil adalah kewajiban dari seorang hakim.

"Kita sepakat memberantas korupsi, namun jangan berlandaskan aturan atau Undang-Undang yang bukan anti-korupsi," katanya.

Sementara itu, pengamat hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, menilai masalah korupsi politik yang terkait Anas itu sebenarnya tidak pernah dikenal dalam istilah hukum.

"Istilah korupsi politik tidak sesederhana itu, seperi yang dilakukan para politisi," katanya.

Menurut Suparji, dalam kasus Anas ini, apa yang diungkapnya Nazaruddin tentu sangat berbeda dengan Agus Condro.

"Agus Condro membeberkan kasus itu, sebelum dia jadi tersangka, namun Nazaruddin justru mengungkapkan setelah dia jadi tersangka dan divonis," katanya.

Sementara itu Komisioner Komisi Yudisial, Muhammad Taufik mengatakan dirinya yakin hakim akan memutuskan berdasarkan keadilan. Jika memang Anas tidak terbukti bersalah, menurutnya maka hakim harus berani memustuskan Anas tidak bersalah.

Taufik tidak sependapat semua terdakwa kasus ini sudah diputus bersalah dan bahkan di pengadilan kasasi, Hakim Agung Artidjo Al Kautsar memutuskan hukuman yang lebih berat terhadap para tersangka korupsi termasuk pada Angelina Sondakh.

"Artidjo bukan orang yang selalu menghukum, kalau tidak ada fakta dan bukti tidak? mungkin dia memutuskan lebih berat. Hakim orang independen yang tidak akan terpengaruh dengan opini publik," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement