REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota (Pemkot) Depok Kania Parwanti mengatakan masih ada pengembang perumahan yang protes pada Peraturan Daerah tentang pembatasan luas lahan perumahan baru.
Kania mengatakan protes tersebut karena belum adanya kesamaan visi dan misi dengan Pemkot. "Diperlukan komunikasi intens dengan para pengembang," kata Kania Parwanti saat dihubungi Republika Online (ROL), Selasa (23/8). Pemkot akan mencari jalan tengah agar pengembang dapat mencari keuntungan namun tetap memperhatikan lingkungan.
Pemerintah Kota Depok telah mengesahkan Perda rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) 2012-2032 pengembang memiliki dua pilihan. Membangun real estate atau membuka lahan di pinggir kota.
Dalam Perda itu salah satunya menyebutkan bahwa pengembang hanya boleh membangun perumahan pada luas lahan 120 meter persegi atau yang lebih tinggi dari luas lahan tersebut. Kania mengatakan Perda ini disahkan pada tanggal 30 Desember 2013 dan diberlakukan pada 1 April 2014.